Ironisnya adalah bahwa proses penyidikan itu telah dilakukan mulai dari Bawaslu Jakarta, Gakkumdu Jakarta, Polda Metro Jaya sampai ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Namun berkas yang telah prosedural & memenuhi unsur pidana itu seperti di pingpong kesana kemari tanpa ada kejelasan. Sedangkan pelaku money politik itu telah dinyatakan tersangka & menjadi Daftar Pencarian Orang alias DPO karena tidak pernah datang saat diminta keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Situasi ini tidak boleh didiamkan oleh Kapolri selaku pimpinan Polri di tanah air dimana kasus money politik yang terang benderang ini seperti dipeti eskan oleh Polda Metro Jaya. Jika ini tidak dilanjut akan menjadi preseden buruk bagi citra Polri sebagai penegak hukum di tanah air. Di mana orang yang telah berstatus sebagai Tersangka serta DPO masih bebas berkeliaran di luar tanpa adanya tindakan nyata sesuai UU untuk ditangkap & diadili.
Hal ini sejalan dengan pendapat pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan, bahwa kasus money politik
caleg yang tidak dilanjut akan mencoreng citra Polri di masyarakat. Jangan biarkan nila setitik rusak susu sebelanga hanya karena gara-gara prilaku oknum Polri mendiamkan kasus ini maka institusi Polri dinilai melindungi pelaku pidana pemilu.
"Jika memang telah terbukti, sebaiknya ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.