JAKARTA | Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono harus mencontoh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tidak pernah melakukan intervensi hukum terhadap kadernya yang terbukti bersalah, meski saat itu menjabat sebagai presiden RI. Peringatan ini disampaikan, agar Demokrat di bawah AHY tidak membantu pelanggar hukum money politik salah satu caleg dapil Jakarta 3 dalam Pemilu 2024 lalu.
Tersangka money politik dan telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) jangan sampai dikeluarkan SP3 (Surat perintah penghentian penyidikan), karena hal ini dapat mencederai penegakan hukum di Indonesia. Jangan ada jual beli hukum dengan mengeluarkan SP3 kepada tersangka yang jadi DPO atas kasus money politik caleg DPR RI dapil Jakarta 3.
Pakar politik dan hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, menegaskan, penegakan hukum tidak bisa ditawar-tawar. Jika memang telah terbukti bersalah, bahkan sudah menjadi DPO maka hendaknya diproses sesuai ketentuan.
"Aparat Penegak Hukum jangan terpengaruh oleh desakan-desakan politik pihak tertentu, tetaplah bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tegakan hukum setegak-tegaknya," ujar Adi.
Ia mengatakan, pemberantasan praktik politik uang dapat dilawan dengan dua pendekatan, yakni kultural dan hukum. Melalui pendekatan kultural, ia mengatakan harus ada kesadaran dari masyarakat melakukan gerakan sosial menolak politik uang dan melaporkan bila menemukan di lapangan. "Kemudian, aparat penegak hukum memproses laporan masyarakat terkait politik uang itu tanpa pandang bulu," katanya.
Sebelumnya dikabarkan, ada dugaan upaya pihak tertentu yang mau menutup kasus money politik Pemilu 2024 yang dilakukan oleh tersangka dan DPO caleg DPR RI dapil Jakarta 3.
Padahal Kinerja Bawaslu Jakarta dan Penyidik Polda Metro Jaya, serta Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta yang tergabung dalam Gakumdu Jakarta sudah mendapat apresiasi, khususnya dalam penanganan kasus money politik yang melibatkan oknum tersebut pada Pemilu 2024 lalu.
Jajaran Gakumdu telah bekerja maksimal sehingga dengan bukti-bukti yang kuat telah melanjutkan kasus ini ke ranah tahapan berikutnya yakni P-19.